1. Pengertian Istihsan
Istihsan menurut bahasa berarti menganggap baik terhadap sesuatu. Menurut istilah istihsan ialah meninggalkan qiyas yang nyata untuk menjalankan qiyas yang tidak nyata atau meninggalkan hukum kulli untuk menjalankan hukum istisna’i (pengecualian) disebabkan ada dalil yang menurut logika membenarkanya.
jelasnya adalah sebagai berikut: Bila seorang mujtahid menghadapi suatu peristiwa yang tidak ada nash yang menetapkan hukumnya, sedang untuk mencari hukumnya terdapat dua jalan yang berbeda beda, jalan yang satu adalah jelas dapat memberi ketetapan hukumnya dan jalan yang lain samar samar, yakni dapat menetapkan hukumnya dan dapat pula menetapkan hukum yang lain. padahal pada diri mujtahid tersebut terdapat suatu dalil yang dapat digunakan untuk mentarjihkan jalan yang samar samar, maka ia lalu meninggalkan jalan yang nyata tersebut untuk menempuh jalan yang samar samar itu. contohnya: Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa wanita yang sedang haid boleh membaca al Qur’an berdasarkan istihsan, sedang menurut menurut qiyas hukumnya haram dengan alasan logika sebagai berikut
-qiyas: Wanita yang haid diqiyaskan kepada orang junub, karena illatnya sama yaitu tidak suci, sehingga orang yang haid haram membaca al qur’an
– Istihsan: orang yang haid berbeda dengan orang yang junub karena haid waktunya lama. Oleh karna itu orang yang haid diperbolehkan membaca al Qur’an agar mendapat pahala seperti orang laki laki, kalau tidak boleh, wanita tidak dapat pahala ibadah apapun sewaktu haid.
Demikian juga bila ia mendapatkan suatu dalil kulli yang menetapkan suatu hukum, kemudian setelah ia mendapatkan dalil lain yang mengecualikan suatu hukum dari dalil kulli tersebut, maka ia menetapkan hukum lain yang berbeda dengan hukum yang ditetapkan oleh dalil kulli itu. contoh: Jual belì salam (sistem pesanan). Menurut dalil kulli, syara’ melarang jual beli yang barangnya tidak ada pada waktu akad, sedangkan berdasarkan istihsan diperbolehkan dengan alasan manusia berhajat kepada itu dan sudah menjadi adat mereka serta dianggap membawa kebaikan bagi manusia
2. Kehujahan Istihsan
1) Golongan syafi’iyah menolak istihsan karena berhujah dengan istihsan dianggap menetapkan suatu hukum tanpa dasar yang kuat hanya semata mata didasarkan hawa nafsunya
2) Golongan Hanafiyah dan Malikiyah memperbolehkan istihsan dengan pertimbangan istihsan merupakan usaha melakukan qiyas khafi dgn mengalahkan qiyas jally.ini semata mata utk kemaslahatan kehidupan.

Satu tanggapan »

  1. Terimakasih atas saranya, sebenarnya posting ini masih jauh dari standar bahkan tidak memenuhi syarat syarat sebagai karya ilmiyah, karna ini memang bukan karya ilmiyah, kalau mau meruju’ bukunya adalah DASAR DASAR HUKUM ISLAM kalau ga salah karya muhtar..

  2. Diperselisihkan artinya tidak semua madzhab menggunakanya, dengan alasan mengikuti hawa nafsu lain halnya dengan al qur an maupun hadits madzhab manapun pasti menggunakan keduanya sebagai sumber hukum yang dijadikan sebagai landasan hukum. terimakasih

  3. apakah selama ini keberadaan istihsan masih di permasalahkan???
    jikalau memeng masih di permasalahkan adanya, mengapa istihsan itu masih di gunakan oleh sebagian ummat muslim???????
    trimakasih

  4. Sebenarnya sih tidak, hanya saja dari masing masing madzhab berbeda pendapat, ada yang memekai dan ada pula yanng tidak, tinggal kita saja manut yang mana, yang memakai dengan alasan demi mendapat kebaikan sedang yang menolak berdalih hanya untuk menuruti hawa nafsu. Trims..

    Pada tanggal 25/05/13, Khabibi's Blog

  5. Maaf pak sebelumny saya mau tanya .
    Kn dijelaskn di artikel bahwa istihsan wanita haid dg wanita junub adalah boleh membaca alquran.
    Tp kn pahala tdk hanya didapat dr membaca alquran, bisa jg dg zikir, dll.
    Kn yg boleh membaca alquran saat haid adlh wanita yg mem punyai hafalan dg tujuan murajaah hafalan
    Tp jika utk wanita yg tdk mempunyai hfln, brerarti niatny mmbaca alquran, apa itu boleh???
    Mohon penjelasannya… Trimakasih

Tinggalkan komentar